Pekalongan - Satlantas Polres Pekalongan akan melakukan penegakan hukum bagi angkutan yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (Odol), yang melintas di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Keberadaan angkutan Odol di jalanan, selain dapat mempercepat kerusakan jalan dan perlambatan lalu lintas juga dapat menimbulkan potensi bahaya seperti kecelakaan. “Angkutan dengan kelebihan muatan selain memicu kerusakan jalan, juga membahayakan bagi pengendara lainnya.
Bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terlebih, jika kendaraan melewati jembatan yang memilik batas maksimum tinggi kendaraan, maka truk itu berisiko tersangkut bahkan terguling. Sehingga akan kami lakukan penindakan, ” ujar AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (2/2/2022) .
AKP Ara menyampaikan bakal melakukan penindakan tilang bagi kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang masih melanggar. "Ke depan kita akan lakukan tindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload dan Over Dimensi kita tilang, ” kata Ara.
AKP Ara memastikan bahwa muatan berlebih dan pembesaran dimensi dapat dijerat dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pelanggarnya bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, " katanya.
Untuk itu pihaknya berharap nantinya tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. Hal itu untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di wilayah Kab. Pekalongan, imbau AKP Ara.