Pekalongan – Polres Pekalongan bersama jajarannya menyampaikan imbauan untuk tidak menerbangkan balon udara, sekarang maupun saat syawalan nanti.
Imbauan disampaikan oleh personil jajaran Polres Pekalongan dengan menyambangi warga masyarakat dan juga penempelan pamflet larangan penerbangan balon udara.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti menjelaskan bahwasanya jajaran Polres Pekalongan telah melaksanakan sosialisasi dan juga imbauan ke masyarakat terkait larangan dan peringatan keras menerbangkan balon udara.
“Melalui personil dan juga Bhabinkamtibmas, kita telah menyambangi tiap-tiap desa untuk memberikan imbauan dan juga sosialisasi terkait larangan penerbangan balon udara baik itu secara dialogis maupun melalui pamflet, ” ujarnya, Jumat (28/04).
Ipda Suwarti menegaskan, balon udara ini sangat bahaya. “Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta, ” tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat di Kab. Pekalongan khususnya, bersama-sama mematuhi aturan ini untuk kepentingan keselamatan penerbangan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan /menerbangkan balon udara sekarang ataupun menjelang tradisi syawalan, ” ungkapnya. (Edy)